Gelar Aksi di Depan Mabes Polri, Korban Indosurya Tuntut Kapolri Benahi Oknum Anggotanya
Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022). Aksi ini adalah aksi protes buntut bebasnya bos Indosurya Henry Surya Cs dari tahanan. "Jadi aksi hari ini adalah aspirasi masyarakat yang diluangkan dieskpresikan secara damai. Jadi para korban ini terutama investasi bodong sangat kecewa dengan proses penegakkan hukum," kata Kuasa hukum korban KSP Indosurya, Alvin Lim dari LQ Law Firm Indonesia di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022).
Alvin menuturkan pihaknya memprotes mengenai berkas perkara Indosurya yang tidak kunjung dinyatakan lengkap alias P21. Padahal, kasus itu dengan kerugian korban mencapai triliunan rupiah. "Proses penegakan hukum investasi bodong yang besar tidak ada satupun yang disidangkan. Jadi dari Indosurya itu lepas berarti kan nggak disidangkan, nggak P21," jelas Alvin. Alvin menduga adanya oknum yang bermain dalam kasus tersebut. Sebaliknya, pihaknya tak pernah menyalahkan Polri secara institusi terkait kasus Indosurya.
"Jadi bukan institusinya, institusinya baik, tetapi oknum inilah yang harus dibenahi oleh Kapolri. Rencana kita akan longmarch, tapi dari kepolisian katanya mau menyiapkan kendaraan untuk kesana," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam. Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.
Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung. Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI. "Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya. Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan. Dia bilang, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.
"Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," pungkasnya. Kejaksaan Agung RI mengklarifikasi mengenai kabar Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022) malam. Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa berkas perkara Henry Surya dan dua tersangka kasus Indosurya lainnya masih dinyatakan belum lengkap.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022). Ketut menjelaskan bahwa berkas perkara Henry Surya Cs telah dikirimkan kembali kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada Jumat 24 Juni 2022. Hal itu sesuai dengan nomor surat B 2472/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka SA, B 2473/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka JI, dan B 2474/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka HS. Berkas itu dilimpahkan pada Jumat (24/6/2022) kemarin.
"Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara. Terkait dengan keluarnya Tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap," jelas dia. Dalam penanganan setiap perkara, kata Ketut, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum. Termasuk, sikap kehati hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P 21. "Adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," pungkasnya.
Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Selain itu, Pasal 5 Undang undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.