Syarat Daftar KIP Kuliah Kemenag 2022 untuk UIN, IAIN, dan STAIN, Pendaftaran Dibuka hingga 30 Juni

Berikut syarat daftar KIP Kuliah Kemenag 2022 untuk UIN, IAIN, dan STAIN. Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk beasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Pendaftaran tersebut dibuka sejak 6 Juni 2022 dan akan ditutup pada 30 Juni 2022.

Namun, pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2022 hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang kuliah di kampus UIN, IAIN, dan STAIN, "Ini kita buka selebar lebarnya bagi mahasiswa yang kuliah di kampus UIN, IAIN, dan STAIN," jelas Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Amin Suyitno yang dikutip dari laman resmi . Lalu apa saja syarat mendaftar KIP Kuliah 2022 Kemenag?

Berikut syarat pendaftaran KIP Kuliah Kmenag 2022 untuk UIN, IAIN, dan STAIN yang dikutip dari laman resmi : Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022 Memiliki keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah;

Mahasiswa yang terdampak Covid 19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik; Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas;

Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah. 1. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan; 2. Melengkapi berkas berkas persyaratan sebagai berikut:

Fotokopi KTP; Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP), Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;

Fotokopi rapor semester 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah; Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah; Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya;

Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali. Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar. Menandatangani Pakta Integritas.

3. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh PTP. A. Penerima program KIP Kuliah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 6.600.000 per mahasiswa per semester; B. Anggaran tersebut meliputi:

Bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp 700.000 per bulan. Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp. 4.200.000. Bantuan Biaya Pendidikan sebesar Rp 2.400.000 per semester per mahasiswa.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *